SUMEKS.CO - Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI, terpaksa dibatalkan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dibatalkannya rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI ini, dikarenakan tidak kuorumnya anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
"Tidak kuorum, hanya 89 anggota yang hadir dan 87 orang izin. Makanya, rapat pengesahannya kita skors," terang Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura pengesahan RUU Pilkada.
BACA JUGA:BEM SI 'Geruduk Istana' Ba'da Jumat, Bakal Sampaikan 13 Tuntutan Buntut Putusan MK Loloskan Gibran
"Kita belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan," lanjutnya.
Penundaan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada oleh DPR ini, disampaikan langsung oleh Dasco saat memimpin sidang.
Suasana di gedung DPR RI saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. --
Tagar Indonesia sedang darurat, menjadi perhatian khusus bagi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI.
Menurut rencana, BEM SI akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, dimulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Bukan Istana, BEM SI Aksi Unjuk Rasa 11 April di DPR RI
BACA JUGA:Bukan Hanya BEM SI, Aksi 11 April Juga Diikuti Buruh KSPSI
Seruan aksi unjuk rasa dari BEM SI ini, terlihat dari unggahan akun @bem_si pada 21 Agustus 2024, yang mengajak seluruh mahasiswa untuk turun ke jalan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini, bertujuan untuk menyelamatkan konstitusi dari tangan-tangan penguasa yang egois untuk meraih kekuasaan.