Setelah melalui perundingan yang alot dan diberikan penjelasan oleh polisi, akhirnya HAR berhasil dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.
"Kami juga mengamankan barang bukti, yaitu 2 buku nikah atas nama HAR dan NP yang merupakan istri barunya, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah kartu undangan pernikahan antara HAR dengan NP," ungkap Kapolres.
Har ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Perbuatan tersangka terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Har dibuat makin malu akibat ulahnya sendiri. Padahal di lokasi resepsi itu masih banyak tamu undangan yang belum pulang.
Har di tangkap atas laporan istri pertama yang keberatan suaminya itu menikah lagi, apalagi tak ada izin darinya.
Istri Har sakit hati karena merasa telah dikhianati.
AKP Purbowo, Kanit Reskrim Posek Bintan Utara mengatakan, bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah lengkap.
“Benar tersangka Har telah menikah di kota Tanjung Barat dan info itu didapat istrinya dari akun facebook saudara Har,” jelasya.
Dalam kasus in Har terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Wah keren sih ini cara main istri pertama, nggak perlu koar-koar sampai melakukan hal tindakan konyol, langsung gercep lapor pak polisi supaya suaminya itu ditangkap,” puji konten kreator Jabag Bayi.