Ini 11 Strategi Politik Ratu Dewa Jelang Pendaftaran: Putusan MK Muluskan Langkah jadi Walikota Palembang

Rabu 21-08-2024,09:18 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Wiwik

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

BACA JUGA:Pemuda di Palembang Dianiaya hingga Hampir Kehabisan Darah, Ayahnya Buat Pengaduan ke Polisi

BACA JUGA:Prediksi Cuaca Palembang Sumsel 21 Agustus 2024, Hujan Minim Ancaman Kemarau Ekstrem Menanti

Pada putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 

Hingga kini terkait hitung-hitungan suara sah dan juga syarat menuju pencalonan masih menjadi pembahasan di lingkup partai termasuk di Pilkada Palembang.

Pasangan Dewa dan Prima disebut-sebut sudah memenuhi syarat dukungan, namun kabarnya masih menunggu koalisi partai lain.(*)

Kategori :