Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
BACA JUGA:Pemuda di Palembang Dianiaya hingga Hampir Kehabisan Darah, Ayahnya Buat Pengaduan ke Polisi
BACA JUGA:Prediksi Cuaca Palembang Sumsel 21 Agustus 2024, Hujan Minim Ancaman Kemarau Ekstrem Menanti
Pada putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Hingga kini terkait hitung-hitungan suara sah dan juga syarat menuju pencalonan masih menjadi pembahasan di lingkup partai termasuk di Pilkada Palembang.
Pasangan Dewa dan Prima disebut-sebut sudah memenuhi syarat dukungan, namun kabarnya masih menunggu koalisi partai lain.(*)