Lagi, Sopir Truk Bawa 9.000 Solar Ilegal Dipenjara 1 Tahun dan 6 Bulan, Cukongnya Kemana?

Rabu 21-08-2024,06:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lagi-lagi, sopir truk angkut BBM tiruan jenis solar kembali menjadi korban kasus minyak ilegal di Sumsel dengan dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang, cukongnya kemana?

Ya, seorang terdakwa bernama Azwardi terpaksa harus menerima putusan pidana satu setengah tahun penjara lantaran dianggap terbukti bersalah mengangkut solar ilegal sebanyak 9 ribu liter.

Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH saat menggelar sidang vonis pidana terdakwa Azwardi dengan agenda putusan pidana, Selasa 20 Agustus 2024.

Terdakwa Azwardi, oleh majelis hakim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengangkut BBM ilegal untuk kebutuhan masyarakat dengan barang bukti 9 ribu liter BBM jenis solar.

BACA JUGA:Angkut 10 Ton Solar Ilegal Asal Muba, Truk dan Sopir Tangki Ditangkap Polda Sumsel, ke Sini Tujuannya!

BACA JUGA:Intel Korem 044/Gapo Temukan 350 Kiloliter Solar Ilegal di Kapal SPOB, Diserahkan ke Polda Sumsel

Majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Azwardi terbukti bersalah telah melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain diganjar pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Azwardi yang diupah untuk angkut solar ilegal Rp3 juta sekali angkut ini juga diganjar dengan pidana denda Rp7,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari 2 tahun pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Atas tuntutan pidana itu, terdakwa menerima namun hal yang berbeda dikatakan JPU dengan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pidana tersebut.

BACA JUGA:2,2 Ton BBM Solar Ilegal Diamankan Polres PALI dari Tempat Berkedok Warung di Jalan Servo Lintas Raya

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Polisi Kejar Pemilik Lahan dan Pemilik Gudang Penyimpanan Minyak Solar Ilegal di Kertapati

Diceritakan dalam dakwaan JPU, terdakwa Azwardi pada tanggal 18 Maret 2024 dihubungi dihubungi oleh Ateng (DPO) untuk mengangkut BBM dengan mengendarai 1 unit kendaraan mobil truck tangki.

Lalu, keesokan harinya tepatnya pada tanggal 19 Maret 2024 terdakwa menelpon pemilik truk untuk membawa truk tersebut mengangkut minyak.

Kemudian, sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi ke mess tempat tinggal supir yang beralamat di Jalan Jend Sartibi Darwis Keramasan Palembang untuk mengecek dan mempersiapkan mobil yang akan terdakwa bawa untuk mengangkut BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat.

Kategori :