Sementara itu, Pengamat Politik, Ade Indra Chaniago menuturkan, dengan adanya putusan MK tersebut menandakan berjalannya demokrasi.
BACA JUGA:Charma Afrianto, Bakal Calon Wako Palembang Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Nyalon Wako Palembang, ini Modal Charma Afrianto
"Ya, memang seharusya pesta demokrasi seperti itu. Tentu saja, hal itu harus kita dukung," kata Ade.
Terlepas dari kenginan kuat dan rasa optimis Charma bakal diusung partai Golkar dan PDIP, hal itu menurut Ade sah-sah saja.
Mengingat, SK B1KWK dari kedua partai sama-sama belum dikeluarkan untuk masing-masing calon walikota dan wakil walikota Palembang.
"Sah-sah saja. Dan tentu peluang Charma untuk maju Pilwako Palembang semakin terbuka lebar," ungkap Ade.
BACA JUGA:Ratu Dewa dapat Dukungan Maju Pilwako 2024, Keluarga Minang S3 Deklarasikan Dukungan
BACA JUGA:Nama Ratu Dewa Kembali Unggul untuk Pilwako 2024, Hasil Survey Terbaru Indikator Politik Indonesia
Kendati demikian, Ade menyampaikan untuk menentukan masing-masing pasangan tak bisa dilakukan perorangan.
"Tak bisa juga dilakukan personal karena harus ada izin partai," tukas Ade. (*)