PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan mahasiswa S2 calon magister hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menuntut pihak kampus.
Sebanyak 70 mahasiswa itu menuntut UKB agar menggelar wisuda terhadap mahasiswa program S2 Jurusan Hukum sesuai jadwal pada November 2024 mendatang.
Mereka tak tahu menahu dan tidak mau menerima alasan apapun dari pihak kampus terkait permasalahan yang belakangan ini menerpa UKB.
Dan mereka tetap ngotot agar pihak kampus bertanggung jawab dengan hak para mahasiswa yakni diwisuda pada November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara
Terkait permasalahan UKB yang masuk dalam ranah ‘Pembinaan’ sebagaimana dikeluarkan Kemendikbud ristek RI seperti yang diinformasikan melalui laman resmi kementerian PDDIKTI beberapa waktu lalu, itu urusan kampus tak ada sangkut pautnya dengan mahasiswa.
"Mereka harus bertanggung jawab, kami hanya menuntut hak kami. Kami tidak tahu menahu alasannya apa, yang pasti kami maunya diwisuda bulan November 2024 nanti,” terang
Sofhuan Yusfiansyah, salah satu mahasiswa Magister S2 Jurusan Hukum UKB Palembang saat dibincangi, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Sofhuan, dirinya dan mahasiswa lainnya yang satu angkatan dan jurusan telah melalui ujian, tesis, melaksanakan sidang, sesuai jadwal harus wisuda.
BACA JUGA:Datangi Disnaker Sumsel, Mantan Kaprodi Hukum Laporkan Kampus Tempat Dulu Bekerja
BACA JUGA:Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang
“Semuanya telah kami lalui, jadi tidak ada alasan untuk penundaan wisuda. Mengenai pemeriksan dari kementrian dan status pembinaan itu biarlah menjadi urusan kampus dan kementrian. Jadi, Insyaallah wisuda ini tidak ada kendala, tidak ada hubungannya dengan mahasiswa,” ujarnya.
Kendati jika ada penundaan wisuda, Sofhuan mengaku akan melakukan dialog, mencari solusi terbaik.
“Kita akan lakukan dialoq untuk mencari jalan keluar yang terbaik, sebab ini merupakan masalah jura bersama,” bebernya.