Kejutan, Putusan MK Hari Ini Buka Peluang PDIP Mencalon Gubernur DKI, Bagaimana Peluang Anies Baswedan-Ahok?

Selasa 20-08-2024,17:00 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Ada kejutan, putusan MK hari ini membuka peluang PDIP mencalon gubernur DKI Jakarta, bagaimana peluang Anies Baswedan-Ahok? 

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merasa ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. 

Ia menyampaikan itu dalam merespons putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di pilkada.

"Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Orang Dicatut KTP Langsung Saja Gugat Perdata Masing-masing Rp20 Miliar, Permainan Demokrasi Kita Sudah Jorok!

BACA JUGA:Mahfud MD: ‘Serius Ada 3 Undang-Undang Dilanggar Kasus Pencatutan KTP Warga Jakarta Buat Nyalon Kepala Daerah’

Eriko menyampaikan akan melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Ia pun mengatakan Pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas pilkada.

Eriko mengatakan dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan hal itu.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya. Nah ini belum diputuskan," ucapnya. 

BACA JUGA:Orang Dicatut KTP Langsung Saja Gugat Perdata Masing-masing Rp20 Miliar, Permainan Demokrasi Kita Sudah Jorok!

BACA JUGA:Mahfud MD: ‘Serius Ada 3 Undang-Undang Dilanggar Kasus Pencatutan KTP Warga Jakarta Buat Nyalon Kepala Daerah’ 

Apakah Pak Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?

“Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," sambung dia.

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. 

Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung paslon.

Kategori :