Viral, Wanita Ini Baru Bisa Dinikahi Usai Calon Suami Tebus Denda Rp13,5 Juta di Pengadilan Agama

Selasa 20-08-2024,06:21 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Pak, kok di awal aku gak ditawarin org pengadilan buat nuntut nafkah ya?,” tanya @lavel.

“Biasanya ditanyai kok mau nuntut nafkah apa nggak dibagian pendaftaran,” tanya @mbak perawat.

“biasanya diindonesia,putusan tidak dijalankan,” cetus @lisa.

“Wajib dijalankan, klo ngga, balik lg ke pengadilan,” terang @Milky.

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Punya saya enggak pak,” tanya @lisa lagi.

“pengadilan mana? nomor perkara berapa?,” tanya @HERMAN HUKUM 

“Jika yg anda maksud adalah nomor 128/Pdt.G/2021/PA.Pwr, tidak ada pembebanan nafkah istri dan anak. Si istri bahkan tidak pernah hadir ke persidangan, sekian”, jawab @HERMAN HUKUM

@lisa: “iya pak posisi saya disingapore, pakai pengacara tapi diberkas tertulis nafkah anak tiap bulan”

BACA JUGA:Ramalan Terbaru Hard Gumay: Andre Taulany Bakal Dekat dengan Artis Muda yang Lebih Cantik Pasca Bercerai

BACA JUGA:SAKIT Hati Sering Dibeginikan oleh Suami, Nisya Ahmad Gugat Cerai!

“Lalu, jika yg anda maksud adalah Nomor 1285/Pdt.G/2021/PA.Pwr, juga tidak ada pembebanan nafkah istri dan anak. So, pernyataan anda dari awal tidak valid. Keliru sejak bikin gugatan. Sekian”, jawab @HERMAN HUKUM.

“Oalah baru tau aq kalau salah gugatan juga berpengaruh,” ujar @Resqy dE utari: 

“Emang pengadilan dijalan kan tapi si mantan tidak menjalan kan gimn itu cara menuntutnya karna istri barunya tidak boleh,memberi napkah anak mantan,” tanya @Irawati7.

“pengacaranya siapa weh.. kok bs kecolongan gt,” tanya @Published Journal. 

Kategori :