KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kantor bersama Samsat serentak melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sama hal nya dengan kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI-1, juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dikatakan Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Mulyanto SH MH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, untuk launcing pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan Minggu 18 Agustus 2024 kemarin di PTC.
Lalu, untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dimulai hari ini, Senin 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Info Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Sumsel, Buruan Daftar!!
BACA JUGA:Pelindo: Kontributor Terbesar Pajak dari Klaster Logistik BUMN dengan Rp 5,6 Triliun pada Tahun 2023
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dibuka hari ini hingga 14 Desember 2024 mendatang. Jadi kepada masyarakat Kabupaten OKI agar manfaatkan kesempatan ini," jelas Iksan, kepada SUMEKS.CO, Senin 19 Agustus 2024.
Dijelaskan Iksan, untuk pelayanan pemutihan kendaraan bermotor ini meliputi PKB dengan tunggakan 2 tahun hingga lebih dan cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak. Lalu pajak 1 tahun berjalan.
"Jadi wajib pajak dibebaskan sanksi administrasi untuk yang pajak 1 tahun nunggak," ujarnya.
Lanjutnya, untuk pelayanan pemutihan kendaraan bermotor bagi wajib pajak ini dilaksanakan seperti biasa yaitu hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.
BACA JUGA:Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda
BACA JUGA:Hakim Uraikan Jatah Gratifikasi Yang Diterima Tiga Terdakwa Korupsi ASN Pajak Nonaktif
"Pelayanan mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB untuk hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pelayanan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," terang Iksan.
Iksan menegaskan, dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini harapannya agar masyarakat termotivasi dan semangat untuk membayar pajak.
"Berharap wajib pajak yang menunggak untuk membayar pajak nya. Jadi adanya waktu pemutihan pajak ini dimanfaatkan," bebernya.