Dugaan pencatutan KTP warga Jakarta oleh bakal calon Kepala Daerah di DKI Jakarta ada 3 Undang-Undang yang sekaligus dilanggar.
Demikian menurut mantan Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD. “Kalau mau jujur, mau objektif itu harus dibatalkan dan dipidanakan pelakunya,” tegasnya.
Karena menurut Mahfud ada sekurang-kurangya 3 Undang-Undang yang serius yang dilanggar.
Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yaitu tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 67 ayat 1, 2 dan 3.
BACA JUGA:2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR
“Itu melarang orang membuka data pribadi seseorang dengan cara melawan hukum,” tegasnya.
Dengan cara melawan hukum itu kata Mahfud MD, artinya tanpa izin dari siapapun, lalu melarang memberitahu atau menyebarkan kepada seseorang. Lalu, yang ketiga itu dilarang menggunakan untuk kepentingan sesuatu.
“Ini tiga ayat ini terpenuhi semuanya, dari pencatutan itu, oleh sebab itu menurut hukum ancamannya sudah diatas 5 tahun, itu ‘kan kejahatan, bukan pelanggaran,” jelasnya.
Kalau sifatnya pelanggaran, penegak hukum polisi harus langsung bertindak, tidak usah menunggu laporan.
BACA JUGA:2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR
Lalu, ada juga Undang-Undang ITE yang dilanggar UU Nomor 1 tahun 2024, itu pelanggaran juga disitu ancamannya berat, mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin digunakan untuk kesalahan juga di UU itu.
Kemudian juga hukum pidana bisa, hukum pidana biasa. KUHP yang sekarang berlaku pencemaran nama baik, misalkan gini, apakah orang yang dicuri datanya itu pencemaran nama baik?