Ustaz Dr Subli Ungkap Pertemanan Dengan Farhat Abbas Pembela Saka Tatal, Suka Membantu Teman dan Sedekah

Senin 19-08-2024,07:39 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Ustaz Dr Muhammad Ashsubli bersaksi bahwa Farhat Abbas, pengacara mantan terpidana Saka Tatal adalah orang baik.

Bahkan ustaz Dr Subli sudah mengenal Farhat Abbas sejak 15 tahun lalu saat masih kuliah.

“Ya, viral kemarin tuh ada pengacara namanya Farhat Abbas, dia membela Saka Tatal sampai menangis di persidangan,” ujar ustaz Subli di akunnya Dr Subli SHI, M.Si, Senin, 19 Agustus 2024. 

Maka saat itu netizen memuji Farhat Abbas, apa kata netizen? "Tahulah netizen ‘kan, maha benar netizen dengan segala komentarnya," kata Dr Subli.

BACA JUGA:Netizen Ungkap Dulu Tak Suka Farhat Abbas, Tapi Pas Pengacara Gondrong Ini Bela Saka Tatal Berubah Jadi Suka

BACA JUGA:Saka Tatal Terima Tantangan Iptu Rudiana Untuk Sumpah Pocong, Farhat Abbas Sudah Kirim ‘Surat Tantangan’

Kata netizen kali ini ngefans sama Farhat Abbas, kali ini Farhat Abbas membela orang yang baik dan benar, dulu dia mengaku benci sekali sama Farhat Abbas.

“Saya pak dengan Farhat Abbas 15 tahun berkawan kami, dia memang begitu gayanya,” kenang ustaz Dr Subli.

Tapi Farhat Abbas memang dikenal orang baik dari dulu. "Dulu waktu kami mahasiswa di Jakarta Farhat Abbas sering membantu kami dalam kegiatan-kegiatan anak-anak Riau di Jakarta".

“Karena Farhat Abbas itu orang Riau juga, dia lahirnya di Tembilahan, jadi kami mahasiswa-mahasiswa dibantu sama dia,” kenang Ustaz Dr Subli.

BACA JUGA:Netizen Ungkap Dulu Tak Suka Farhat Abbas, Tapi Pas Pengacara Gondrong Ini Bela Saka Tatal Berubah Jadi Suka 

BACA JUGA:Saka Tatal Terima Tantangan Iptu Rudiana Untuk Sumpah Pocong, Farhat Abbas Sudah Kirim ‘Surat Tantangan’ 

“Dan dia memang orangnya baik itu kalau ketemu cleaning service dia sering ngasih duit kepada cleaning service, suka sedekah dia”.

“Tapi kalau ada kejahatan saya pernah sama dia di Manado , ada orang jahat penghianat itu memang marah kali dia, marah betul”, ungkapnya.

Kategori :