SUMEKS.CO - Jessica Wongso bakal ajukan PK ke Mahkamah Agung, usai dinyatakan bebas bersyarat, Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso ini akan menyertakan bukti baru.
"Tunggu tanggal mainnya ada novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," paparnya.
Menurut rencana, PK yang akan diajukan oleh Jessica Wongso dijadwalkan pekan depan atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Tepat Sehari Setelah Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79
BACA JUGA:8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas Bersyarat
"Kita rencanakan pendaftaran PK ke Mahkamah Agung dilakukan minggu depan," sebutnya.
Setelah bebas bersyarat ini, kata Hidayat, kliennya masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pembebasan kliennya. --
"Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032 mendatang," sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso bebas bersyarat, tepat satu hari Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan yang ke-79.
BACA JUGA:Janggal! Gelas Kopi Sianida Mirna Tumpah, Otto Hasibuan: 99,9 Persen Jessica Wongso Tidak Bersalah
Jessica Wongso bebas bersyarat dan akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Bambu, Minggu siang, 18 Agustus 2024.
Kebebasan Jessica Kumala Wongso ini, disambut antusias oleh keluarga serta para kuasa hukum yang menjemputnya di Lapas Pondok Bambu.