8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas Bersyarat

Minggu 18-08-2024,20:40 WIB
Reporter : Zeri
Editor : Zeri

OKI NEWS - Jessica Kumala Wongso, yang menjadi terpidana dalam kasus kopi sianida yang mengguncang masyarakat, kini telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pada Minggu, 18 Agustus, Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah memperoleh hak pembebasan bersyarat, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses tersebut.

Jessica terlihat meninggalkan lapas pada pukul 09.37 WIB, mengenakan kemeja biru gelap, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

BACA JUGA:7 Proyek Waskita di IKN Sudah Rampung 50 Persen, Sebagian Jalan Penghubung Sudah Bisa Diakses Saat 17 Agustus

BACA JUGA:Pitra Romadoni Blunder Lagi, Teh Ayu Disebut Nama Orang Padahal Sebuah Ajakan Teh Ayo atau Ayo Teh!

Sebelum dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk proses serah terima kepada keluarganya, Jessica menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017, sesuai dengan putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017, karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh korban.

Setelah menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016, Jessica kini bebas setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, selama menjalani hukuman, Jessica menunjukkan perilaku yang baik dan karena itu, ia memperoleh remisi.

BACA JUGA:Kesurupan Linda Itu Bohong! Apalagi Bantah Keterangan Widi dan Mega, Berarti Linda Tahu Masalah di Kasus Vina

BACA JUGA:Heboh Panjat Pinang Unik Berhadiah Janda Muda Cantik, Warganet Serbu Mau Ikut Lomba

Meskipun telah dibebaskan, selama masa pembebasan bersyarat hingga 27 Maret 2032, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Sementara itu, salah satu anggota tim hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan berencana ini.

Hidayat menjelaskan bahwa tim hukum memiliki bukti baru (novum) yang kuat dan kemungkinan besar PK tersebut akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada pekan depan. Publik diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan ini.

Kategori :