Seorang Wanita di Palembang Viral di Sosial Media, Diduga Bawa Kabur Uang Rp20 Juta

Minggu 18-08-2024,09:21 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Pria kelahiran kebumen ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp16 juta lebih akibat akun Lazada miliknya digunakan oleh seorang untuk berbelanja bermacam jenis barang.

BACA JUGA:Kawanan Bandit Pecah Kaca di Baturaja Sukses Bawa Kabur Uang Rp60 Juta Milik Kades untuk THR Tukang Kebun

BACA JUGA:Perampok Minimarket di Prabumulih Sekap Karyawan Sebelum Membawa Kabur Uang Rp 60 Juta

Di hadapan petugas, Feri menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya tersebut berawal saat dirinya mendapatkan telpon dari nomor 0878-7557-7430 yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan kartu fisik identitas kredivo.

"Saya sedang di rumah tiba-tiba dapat telpon dari nomor itu, orang di telpon itu mengaku pihak customer service, dia bilang saya mendapatkan kartu fisik identitas kredivo lalu pelaku menyuruh saya untuk mengirimkan informasi data-data untuk melengkapi data kartu fisik kredivo itu," jelas pria yang tinggal di R A Abusama Komplek Villa Sukajaya Indah Blok H RT 046 RW 006 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarame Palembang ini.

Setelah itu lanjut Feri, kemudian beberapa saat dirinya mengirimkan data kepada pelaku tersebut tiba-tiba ada notifikasi peringatan dari Lazada yang masuk di handphonenya.

"Ada notifikasi dari Lazada yang mengatakan bahwa ada orang tak dikenal yang masuk atau login ke akun saya, setelah itu beberapa saat kemudian saya mendapatkan pesan dari Lazada yang mengatakan telah terjadi pembelian barang di akun Lazada saya dengan total belanja sebesar Rp 16 juta lebih," katanya.

BACA JUGA:Alfamart 24 Jam di Prabumulih Dirampok 3 Pria Bersajam, Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Perampok Berhasil Bawa Kabur Uang Agen BRILink Sebesar Rp75 Juta

"Pembelian tersebut dilakukan oleh pelaku yang sudah membajak akun Lazada milik saya dan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya korban Feri Umar Efendy tersebut.

Menurutnya, terlapor dengan nomor 0878-7557-7430 yang diduga melakukan hal tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan yang menyebabkan seseorang mengalami kerugian.

"Laporan korban sudah diterima dan segera akan kita limpahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.

 

Kategori :