Pelaku Pencuri Mesin Pompa Air Diserahkan Warga ke Polsek Pampangan

Minggu 18-08-2024,07:11 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aksi pencurian terjadi di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), satu unit mesin pompa air milik warga hilang. 

Satu unit mesin pompa itu merupakan milik korban berinisial E (32) warga Desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

Korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Pampangan. 

Atas laporan itu, anggota Polsek Pampangan melakukan bergerak cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Jemuran Baju di Palembang Lagi Marak, Korban Bikin Sayembara Rp2 Juta untuk Temukan Pelaku

BACA JUGA:Aksi Pencurian Bendera Merah Putih di Medan Tertangkap CCTV, Warganet: 'Patriotisme Level Dewa'

Akhirnya pelaku pencurian mesin pompa air berhasil diamankan oleh warga setempat. Kemudian diserahkan kepada Polsek Pampangan. 

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi SH, pihaknya setelah ada laporan warga langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelakunya. 

Lanjut Kapolsek, namun pada Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, mendapatkan laporan bahwa pelakunya telah diamankan oleh warga desa. 

"Jadi atas laporan itu, saya bersama anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku IW," jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Minggu 18 Agustus 2024.

BACA JUGA:Warga Kertapati Palembang Diminta Waspada, Banyak Aksi Pencurian, Mobil di Parkiran Rumah Nyaris Raib

BACA JUGA:Setelah Viral, Akhirnya Pelaku Pencurian di Palembang Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Tak hanya itu, diungkapkan Kapolsek, juga mengamankan barang bukti berupa berupa besi bekas yang diduga dicuri juga oleh pelaku IW ini. 

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku ini di Desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Dimana telah mencuri satu unit mesin pompa air milik korban E. Mesin merek Shimizu juga mencuri beberapa potongan besi bekas yang juga milik warga desa. 

"Perbuatan pelaku ini Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Dengan cara pelaku memasuki gudang yang berada di belakang rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci," terang Kapolsek. 

Kategori :