Lanjut dia, untuk DPS pilkada ini ditetapkan secara rinci dalam dokumen rekapitulasi Kabupaten OKI. Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam data pemilih melapor ke PPS.
Sambungnya, diberikan waktu 10 hari bagi masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai data pemilih untuk melapor.
"DPS yang telah ditetapkan ini sudah diumumkan di Desa/Kelurahan. Jadi yang belum terdaftar sebagai pemilih silakan lapor ke PPS," ungkapnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, KPU Ogan Ilir dan Polres Tingkatkan Koordinasi
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Sebut Pelaksanaan Coklit Jelang Pilkada Serentak Capai 96,32 Persen
Dimana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk petugas Pantarlih di Kabupaten OKI dibutuhkan lumayan banyak.
dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan.
BACA JUGA:Imbas Kasus Asusila Ketua KPU, Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.