Sebagaimana diketahui, Armor Toreador kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, usai dilaporkan sang istri Cut Intan Nabila atas kasus KDRT.
Armor dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.
BACA JUGA:Roro Fitria Ungkap Sisi Buruk Mantan Suami ke Publik, KDRT Hingga Kebohongan
Tersangka Armor pun terancam hukuman penjara 10 tahun plus atau ditambah 1/3 dari ancaman empat tahun penjara.
Pernyataan Kuasa Hukum Armor yang mengajukan Restorative Justice ke Sat Reskrim Polres Bogor ini, mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.
Seperti yang tampak pada komentar di unggahan akun Instagram @lambe_turah, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Jgn sampe RJ, proses hukum harus jalan terus," ujar Uya Kuya, yang meminta agar kasus ini tidak RJ.
BACA JUGA:Ibu Muda di Palembang Alami KDRT, Terluka dari Kepala hingga Kaki, Penyebabnya Sepele
BACA JUGA:Seret Istri, Pelaku KDRT Diamankan Tim Lakid
"EMANG DIA LAYAK DISEBUT AYAH?," timpal netizen.
"Maaf, sosok ayah yang gimana ya maksudnya?," lanjut yang lainnya.
"Katanya kemaren siap mengaku salah dan siap di hukum...kok skrg melakukan pembelaan lawak lu amir wkwkwkwk," kata netizen lain.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador mengungkapkan, alasannya nekat menganiaya sang istri gara-gara ketahuan menonton video porno.
BACA JUGA:Warga Asal Muba Jadi Korban KDRT di Palembang, Kepala Dipukul dan Diancam Pisau
BACA JUGA:Polsek Pedamaran Berhasil Mediasi Kasus KDRT di Menang Raya OKI