PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali melakukan rangkaian penyidikan dengan melaksanakan giat geledah sita dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Kali ini, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Berdasarkan rilis yang diterima, Rabu 14 Agustus 2024 tim penyidik Kejati Sumsel beranggotakan empat orang penyidik memeriksa satu persatu berkas pada setiap ruangan yang ada di kantor Keluruhan Duku.
Beberapa staf Kelurahan Duku, juga ikut membantu jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel guna menemukan bukti yang terkait dengan penyidikan perkara.
Disebutkan dalam rilisnya, bahwa hasil dari penggeledahan di kantor Kelurahan Duku tersebut turut disita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu.
Penyitaan beberapa data, dokumen, hingga surat tersebut dilakukan karena dianggap berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang diusut penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
--
Sebelumnya, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada dua lokasi yakni kantor BPN dan Kantor Bapenda Kota Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, penggeledahan terhadap kantor lurah pada Kelurahan Duku tersebut masih rangkaian geledah sita dalam perkara tersebut.
Diterangkan Vanny, bahwa terhadap hasil penggeledahan itu selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," ujar Vanny.