Dengan adanya legalitas ini, klaim dari Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum adalah tidak berdasar dan palsu.
"Hingga saat ini berdasarkan SK kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan ketua umum Hendry Ch Bangun dan sekjen Iqbal Irsyad. SK kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan," tegas Kurniadi.
Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. PWI sebagai organisasi profesi wartawan harus terus dijaga dari upaya-upaya yang dapat merusak kepercayaan dan kredibilitas yang telah dibangun selama ini. HCB dan jajarannya menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan dan akan terus berjuang demi kebenaran dan keadilan.