Selain itu keduanya selain mengumpulkan massa, juga menyuruh dua alat berat dan satu unit mobil dump truk untuk menghalangi pekerja yang ingin masuk di area pertambangan PT GPU.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Wendy dengan menggunakan kendaraan kendaraan double cabin hendak mengantarkan karyawan PT. GPU bersama anggota Brimob dari lokasi PIT jaya 2 menuju ke lokasi PIT jaya 1 untuk melaksanakan ibadah sholat zuhur.
BACA JUGA:Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB
Setelah mengantar karyawan tersebut lalu saksi Wensy kembali pergi menuju lokasi PIT Jaya 2 dengan menggunakan kendaraan Mobil Double Cabin PT. GPU.
Namun pada saat itu kurang lebih 500 meter dari lokasi PIT Jaya 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kendaraan mobil saksi Wendy dihadang oleh massa kurang lebih sekitar 100 orang suruhan terdakwa.
--
Karena merasa terancam, sehingga saksi Wendy memilih untuk mundur dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya dari PT GPU.
Keesokan harinya, Saksi Wendy berserta beberapa karyawan PT GPU lainnya kembali membawa alat operasional pertambangan menuju lokasi pertambangan milik PT GPU.
Namun, pada saat di lokasi kejadian pihak PT SKB masih terlihat memblokade jalan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dozer dan 1 (satu) unit Backhoe Loader milik PT SKB.
Kemudian pihak PT. GPU meminta kepada pihak PT. SKB yang ada di lokasi saat itu untuk memindahkan 1 (satu) unit dozer dan 1 (satu) unit Backhoe Loader agar pihak PT. GPU bisa melintas dan melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Namun pihak PT. SKB mengatakan bahwa alat berat tersebut tidak dapat dipindahkan dengan alasan tidak ada kunci.
Kemudian, Tim dari Bareskrim Polri langsung mengamankan Terdakwa Jumadi dan terdakwa Indra untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.