Kepergok Buka Lahan dengan Cara Membakar, Pelaku Karhutla di Banyuasin Masuk Bui

Selasa 13-08-2024,06:19 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora


Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan Abdul Rahman (34) pelaku karhutla.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Satreskrim Polres Banyuasin sendiri akan melakukan pengukuran atas lahan yang terbakar bersama dengan pihak atau instansi terkait, kemudian riksa ahli perkebunan.

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

BACA JUGA:Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Pelaku Karhutla di PALI Diamankan, 4 Kabur

"Tersangka akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana," pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini polisi sudah menahan 6 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2024 di Lubuklinggau dan Musi Rawas.

Dua orang tersangka karhutla diamankan Polres Lubuklinggau. Keduanya, ayah dan anak, Wartiman (68) dan Mardik (30), warga Jalan Belalau I, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Keduanya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 23 Juli 2024, usai membakar lahan di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2024 mengatakan, keduanya merasa kebun karetnya tidak produktif lagi, lalu mereka berencana menanam tanaman kopi.

 

Kategori :