Jumlah Pemilih di OKI Melonjak! Cek Jumlah Pemilih Terbaru di Sini

Senin 12-08-2024,19:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 tahun ini semakin dekat. 

Adapun untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan dan Pilkada Bupati dan wakil bupati terdata sebanyak 574.165 pemilih. 

Sejumlah sebanyak 574.165 pemilih ini hasil rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dari hasil rapat pleno. 

"Kemarin sudah rapat pleno terbuka di aula demokrasi kantor KPU OKI, untuk daftar pemilih sementara (DPS) terdata sebanyak 574.165 pemilih pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel dan bupati dan wakil OKI November 2024 nanti," jelas Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan. 

BACA JUGA:KPU OKI Umumkan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih 2024-2029, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:KPU OKI Butuh 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Persyaratan

Dijelaskan Hadi, jumlah ribuan DPS Kabupaten OKI ini tersebar di 18 Kecamatan dan 327 Desa/Kelurahan. Dimana jumlah DPS terdiri dari laki-laki dan perempuan. 

Dimana jumlah DPS laki-laki sebanyak 293.369 pemilih dan untuk jumlah DPS perempuan sebanyak 280.796 pemilih. 

"Jumlah DPS untuk Pilkada November tahun ini sudah dirapatkan dalam pleno terbuka. Tetapi masih bisa bertambah dan berkurang," terang Hadi, kepada SUMEKS.CO, Senin 12 Agustus 2024.

Dikatakan Hadi, Kabupaten OKI cukup luas dimana terdapat kecamatan perairan juga. Yaitu seperti kecamatan Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang dan Air Sugihan. 

BACA JUGA:Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MK

BACA JUGA:Lengkapi Alat Bukti di MK, KPU OKI Buka Kontainer Surat Suara

"Mengenai jumlah DPS ini masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih bisa melapor ke PPS setempat," jelasnya. 

Lanjut dia, untuk DPS pilkada ini ditetapkan secara rinci dalam dokumen rekapitulasi Kabupaten OKI. Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam data pemilih melapor ke PPS. 

Sambungnya, diberikan waktu 10 hari bagi masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai data pemilih untuk melapor. 

Kategori :