PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan pedagang yang memiki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel.
Para pedagang mendatangi Ombudsman pada Senin 12 Agustus 2024 itu terkait proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang kini terus berlanjut.
Puluhan pedagang ini didampingi Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir ini melaporkan dugaan tindak mal-administrasi yang diduga dilakukan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.
Kedatangan puluhan pedagang ini diterima oleh tim keasistenan laporan Ombudsman Sumsel.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik
Prangky Adiatmo SH salah seorang tim advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir mengatakan, objek yang dilaporkan adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum.
"Berupa pernyataan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang mengadili dan menilai SMHSRS milik klien kami dalam hal ini pedagang pasar 16 Ilir telah hapus," kata Prangky kepada awak media.
Puluhan pedagang yang memiki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -
Sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023.
Dengan laporan ke Ombudsman perwakilan Sumsel ini, pihaknya berharap agar dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk bisa memanggil terlapor dalam hal ini Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Ombudsman dapat menyatakan terlapor telah melakukan tindakan mal-administrasi.
"Juga memerintahkan terlapor untuk menerbitkan surat keterangan pencabutan surat yang berisi penghapusan SHM SRS milik klien kami yakni puluhan pedagang Pasar 16 Ilir," tegasnya.