Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

Minggu 11-08-2024,20:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tetapi, ketika sumpahnya tidak menggunakan kalimat demi Allah maka itu tidak ada sumpah dalam Islam, selain kata-kata demi Allah. 

Dalam Islam ada juga Istilah Mubahalah yang isinya sumpah menggunakan kata-kata demi Allah, karena terdapat perselisihan diantara mereka dalam suatu perkara.

BACA JUGA:Saka Tatal Terima Tantangan Iptu Rudiana Untuk Sumpah Pocong, Farhat Abbas Sudah Kirim ‘Surat Tantangan’

BACA JUGA:Trauma Mendalam, Saka Tatal Capek Ladeni Orang Tuduh Dirinya Terlibat Kasus Vina, Sudah Sumpah Pocong Aja!


--

Mereka berkumpul bersama anak-anak, isteri dan keluarga sambil berdoa kepada Allah SWT agar menurunkan laknat dan azab-Nya kepada yang berdusta diantara dua orang berselisih tersebut. 

Mubahalah itu jenis sumpah yang khusus, bukan sumpah sembarang sumpah.

Tidak seperti sumpah pada umumnya, misalnya sumpah untuk menguatkan pernyataan atau sumpah sebagai alat bukti di pengadilan. 

"Itu sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak, istri atau orang dekat lainnya, lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong," katanya.

BACA JUGA:Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

BACA JUGA:Hakim Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding

Dikabarkan sebelumnya, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon selepas menjalankan ibadah salat Jumat.

Sumpah pocong Saka Tatal pun langsung dipimpin oleh pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon dan disaksikan oleh warga sekitar yang datang memenuhi padepokan. 

Usai menjalani ritual sumpah pocong, Saka Tatal angkat bicara. Dia mengaku langsung merasa lega usai bersumpah.

Dengan sumpah pocong ini, Saka Tatal berdalih untuk membuktikan kepada orang-orang jika dia berani atau tidak takut bersumpah lantaran dia merasa bukan pelaku di kasus Vina Cirebon. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan yang Lakukan Sumpah Pocong 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Banding

Kategori :