Pada dasarnya, Permen PU No. 30 Tahun 2006 ini dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2005.
Peraturan itu menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas.
Tujuannya untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.
Kebanyakan pengunjung tidak mengetahui fungsi jalur kuning tersebut.
Beberapa pengunjung mengaku tidak tahu karena baru beberapa kali melewati terminal.
Fungsi garis kuning ini banyak masyarakat yang tidak tahu.
Banyak yang mengira jalur panduan (khusus penyandang disabilitas) itu hanya variasi di jalanan.
Ya, itu karena banyak parkiran motor di jalan dan warung-warung liar, akibatnya tunanetra ini tak dapat mencapai tujuannya,” jelas pemilik akun
“Memang betul trotoar harus di kembalikan ke fungsi nya lagi, tadi macet pemotor naik ke trotoar, saya lagi jalan ga mau pindah ya udah macet aja sekalian,” komentar pemilik akun @rpningsih.
“Lah mereka byr uang keamanan mah aman aj itu,” kata @SLayyyy.
“Setoran ke Ormas dan Preman Pribumi kan maksudnya,’ sebut @Edge.
“Itu kan parkir resmi... liat aja baju kang parkirnya,” jelas @Mistercoment: