MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim, Rohani SH, di Aula Kantor KPU Muara Enim pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim, H Henky Putrawan, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda.
Dalam penyerahan ini, Pj Bupati Henky Putrawan menekankan bahwa Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 harus dijadikan pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi mereka.
Hal ini penting untuk memastikan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman ke-79, Jajaran Kemenkumham Sumsel Gelar Jalan Santai
BACA JUGA:Timnas Indonesia Diremehkan, Pengamatan Sepakbola Prediksi 6 Negara yang Otomatis Lolos Piala Dunia
Pj Bupati yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Kepala Bappeda Drs H Emran Tabrani MSi, serta sejumlah OPD lainnya, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini bertujuan agar bakal calon bupati dan wakil bupati memiliki visi dan misi yang selaras dengan dokumen RPJMD Kabupaten Muara Enim.
Penyerahan ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 kepada KPU sebagai panduan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain itu, Pj Bupati menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini juga merekomendasikan agar program unggulan daerah yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dalam periode RPJMD 2025-2029, dengan tujuan akhir untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang lebih sejahtera.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Henky Putrawan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada yang damai, aman, dan kondusif di Bumi Serasan Sekundang.
BACA JUGA:Ratu Dewa Jenguk Peserta PMII Asal Lampung Korban Begal di Jakabaring Palembang
Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 merupakan pemilihan serentak secara nasional, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Rohani juga menegaskan bahwa tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim akan dimulai pada 27 Agustus hingga pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Merujuk pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf D Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, salah satu persyaratan bakal pasangan calon adalah memiliki visi dan misi yang merujuk pada RPJMD tersebut, yang kemudian akan dimuat dalam formulir pencalonan model B1KWK.