Mau Ikut Upacara HUT RI di IKN dan Jakarta, Ini Syaratnya!

Sabtu 10-08-2024,12:14 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

4. Tidak diperkenankan membawa balita

5. Menjaga suasana tetap kondusif pada saat upacara 17 Agustus berlangsung.

Lalu, melakukan cara pendaftarannya adalah melalui link pandang.istanapresiden.go.id. Atau bisa diakses saat dibuka hari pendaftarannya.

BACA JUGA:Pasca Disebut Markas Batman, Kini Muncul Penampakan Desain Awal Istana Presiden di IKN, Realita Selalu Beda

BACA JUGA:Garuda Tambah Penerbangan ke IKN, Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang HUT RI ke-79

1. Buka link pandang.istanapresiden.go.id

2. Melakukan registrasi dengan cara klik ‘Daftar Sekarang’

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data identitas pribadi dengan benar sesuai KTP

4. Klik ‘Simpan Data’ untuk menyimpan

Barulah, menunggu konfirmasi berikutnya. Jadi masyarakat umum pun boleh ikut atau menghadiri upacara HUT RI baik di IKN atau Nusantarakita maupun di Jakarta. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah mempersiapkan segala sesuatu menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun ini, di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Nusantarakita khususnya. 

BACA JUGA:IKN Jadi Sorotan: Absennya Beberapa Menteri di Upacara HUT RI ke-79

BACA JUGA:Inilah Alasan SD di IKN Cukup dengan 5 Mata Pelajaran

Baik itu infrastruktur dan sistem pengamanannya. Sehingga sejumlah petugas upacara dan pegawai yang dijadwalkan melaksanakan upacara HUT RI di IKN bisa legah untuk persiapan nanti. 

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, beberapa waktu lalu dikutip berbagai sumber.

Dimana infrastruktur hingga sistem pengamanan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara atau Nusantarakita, Kalimantan Timur, sangat penting.

Kategori :