Kemenkumham Babel Adakan Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA N 1 Toboali

Jumat 09-08-2024,16:21 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

TOBOALI, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA N 1 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kemenkumham Babel yang menyasar pelajar SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para pelajar yang ingin memulai usaha setelah lulus sekolah tentang cara mendaftarkan usaha mereka melalui mekanisme Perseroan Perorangan.

Selain itu, sosialisasi ini juga membahas tentang Apostille, yang penting bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri, sebagai cara legalisasi dokumen pendidikan lintas negara.

BACA JUGA:Komitmen Kemenkumham: Membangun Kesadaran Hukum yang Kuat di Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:PTBA Berinovasi, Kembangkan Lahan Basah Buatan untuk Pemulihan Lingkungan

Fajar Husein, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Babel, menjelaskan bahwa Apostille adalah proses pengesahan tanda tangan, cap, dan segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan spesimen yang dilakukan oleh Kemenkumham sebagai otoritas yang berwenang.

Hingga saat ini, 127 negara telah menjadi anggota konvensi Apostille. Layanan ini hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia hanya dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

"Sertifikat Apostille dapat diperoleh dengan membayar Rp. 150.000 per dokumen dan dapat diterbitkan di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia," ujar Fajar.

Dokumen yang dapat dilegalisasi melalui Apostille mencakup berbagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta banyak lembaga lainnya.

BACA JUGA:Ibu Titin Heran Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal 2 Kain Kafan Disiapkan Untuk Sumpah Pocong Bersama Saka Tatal

BACA JUGA:Viral, Pria Berambut Cepak Terlibat Perkelahian dengan Sekelompok Tukang Parkir di Depan RSMH Palembang

Pengajuan Apostille dapat dilakukan oleh individu atau badan hukum, yang dalam kasus badan hukum, dapat diwakili oleh pejabat atau pegawai yang diberi kuasa.

Sementara itu, Sofian, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah kebijakan yang dirancang untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah.

Bentuk usaha ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal juga berperan sebagai direktur. Perseroan Perorangan memberikan keuntungan berupa pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, serta tidak adanya kewajiban untuk menempatkan modal dasar.

Kategori :