PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat harmonisasi untuk lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kelima Ranperbup tersebut meliputi regulasi tentang Penyelenggaraan Reklame, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, dan Tata Cara Pelayanan Pengguna Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Fajar Sulaeman Taman, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto.
BACA JUGA:Netizen Ingatkan Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Jangan Senyum Dulu, Bakal Dipalak Bea Cukai Cuy?
BACA JUGA:Optimalkan Penggunaan Baterai Smartwatch dengan Tips Berikut
Dalam sambutannya, Dr. Fajar menekankan pentingnya harmonisasi sebagai salah satu tahapan formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dr. Fajar menjelaskan bahwa tahapan harmonisasi harus dipenuhi untuk menghindari cacat prosedural dalam pembentukan peraturan.
Proses harmonisasi ini mengacu pada SOP Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan bahwa Ranperbup yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, atau putusan pengadilan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
BACA JUGA:Baliho Tak Bertuan Resahkan Masyarakat Gandus, Minta Pihak Terkait Bertindak Sebelum Ada Korban
BACA JUGA:H. Engga Dewata Mantan Wakil Bupati OKI Tutup Usia
Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Safrizal, yang turut hadir dalam rapat ini, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah atas fasilitasi yang diberikan kepada Kabupaten Bangka Barat dalam proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperbup.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Ranperbup ini adalah amanat dari Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.