Selain itu, mereka juga menjelaskan tahapan pengisian PRISMA yang dimulai dengan pendaftaran perusahaan melalui perwakilan individu (PIC) berdasarkan surat resmi.
BACA JUGA:Angkat Besi Sumbang Emas Kedua Olimpiade Paris 2024, Rekor Terukir Setelah 32 Tahun
Kemudian, perusahaan harus mengisi profil lengkap, memenuhi data dukung resmi, dan menjawab pertanyaan dari 12 indikator yang ada. Setelah semua pertanyaan dijawab, hasil penilaian akan muncul berdasarkan skala skor.
PRISMA saat ini masih bersifat penilaian mandiri dan berfungsi sebagai alat pembinaan bagi perusahaan. Jika hasil penilaian menunjukkan kategori kuning, perusahaan diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan.
Sementara itu, perusahaan yang mendapat kategori hijau akan diberikan penghargaan dan sertifikat oleh Menkumham, dengan kewajiban untuk mempertahankan hasil tersebut selama tiga tahun.
Dalam diskusi yang berlangsung, muncul usulan untuk membuat media komunikasi yang memudahkan sosialisasi PRISMA serta langkah konkret dalam bentuk bimbingan langsung dari Ditjen HAM terkait pengisian PRISMA oleh perusahaan.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, Kepala Subbidang BSK, Poppy Rinafany, serta perwakilan dari berbagai perusahaan di Provinsi Bangka Belitung, seperti PT. Haleyora Powerindo, JNE, PT. Cinda Grafika, PT. Widha Wisesa Abadi, PT. Wisesa Aviasi Indonesia, PT. Bangka Cakra Karya, PT. KAS, PT. Faluya KP, PT. Duta Putra Lexindo, PT. SSPB, CV. Gemilang Jaya, CV. Usaha Berkah Sejahtera, PT. Angkasa Pura II, dan Soll Marina.