Mengenai penarikan HS ke Pemkab, Erwin mengonfirmasi bahwa proses administrasinya sedang berjalan.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold 6: Ponsel Lipat Masa Depan, atau Hanya Mimpi?
"Secara administrasi dalam proses," tegasnya.
Insiden bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Saat itu, RZ bersama staf Bawaslu lainnya, termasuk HS yang juga menjabat sebagai PPK, tengah mengadakan rapat internal untuk membahas dana hibah.
Dalam rapat tersebut, RZ memberikan arahan kepada staf terkait dana hibah.
BACA JUGA:18 Tahun Menikah, Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Mending Mana? OPPO Reno12 F 4G VS OPPO Reno12 F 5G, Spesifikasi Mirip dengan Harga Beda Tipis!
Namun, HS merasa tidak senang dengan pernyataan RZ yang menyebutkan, "buat apa memberikan pengarahan, kalau omongan aku Bae dak di dengar sekretariat."
Ketidakpuasan ini memicu emosi HS, yang kemudian memblokir semua nomor HP anggota Bawaslu lainnya.
Kericuhan pun terjadi ketika HS memegang kerah baju RZ di depan peserta rapat. Kedua belah pihak terlibat perkelahian yang menyebabkan luka di bagian wajah.
Meski anggota Bawaslu berusaha menahan diri agar insiden ini tidak mencuat ke publik, HS tetap melapor ke Mapolres Banyuasin pada pukul 15.20 WIB di hari yang sama.
BACA JUGA:Pemuda di Palembang Terekam CCTV Curi Underwear Wanita di Jemuran Rumah Warga Sambil Dicium-Cium
BACA JUGA:Realme GT Neo 5 Pro Boyong Layar AMOLED yang Punya 1 Miliar Warna dengan Performa Chipset Andal
Kasus penganiayaan ini akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan Pemkab Banyuasin.