“Adapun yang masih dalam proses penyusunan untuk mempercepat penyelesaian dokumen Revisi RTRW dan legislasi hingga akhirnya dapat dilakukan penetapan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel Ir M Affandi, ST MSc IPU mengatakan rakor digelar dengan tujuan untuk sinkronisasi dan integrasi rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/kota.
BACA JUGA:Hadiri Puncak HAN 2024, Pj Gubernur Elen Setiadi Tingkatkan Pemenuhan Hak-Hak Anak di Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Dekranasda Sumsel Tampilkan Kerajinan Terbaik Pada Kriya Nusa 2024
“Terlaksananya percepatan revisi RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota, terlaksana Penyelarasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD,” tandasnya. (*)