"Tidak ada yang bergeser, sudah sesuai," tukasnya.
BACA JUGA:Siaga Darurat Karhutlabun, Pemkab Banyuasin Segera Lakukan Mitigasi dan Antisiasi
Diketahui, untuk tapal batas sendiri antara Palembang dan Banyuasin berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988.d
Dan Permendagri 132 Tahun 2022, kemudian juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022. (*)