Dinas Pertanahan dan Pemukiman Lacak Tapal Batas Banyuasin-Palembang, Hasilnya?

Rabu 07-08-2024,16:46 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

"Tidak ada yang bergeser, sudah sesuai," tukasnya.

BACA JUGA:Siaga Darurat Karhutlabun, Pemkab Banyuasin Segera Lakukan Mitigasi dan Antisiasi

BACA JUGA:Full Senyum! ASN Pemkab Banyuasin Terima 3 Bulan TPP, 1 Pegawai Cair Diatas Rp20 Juta, Ada yang Ratusan Juta?

Diketahui, untuk tapal batas sendiri antara Palembang dan Banyuasin berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988.d

Dan Permendagri 132 Tahun 2022, kemudian juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022. (*)

Kategori :