Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel melimpahkan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) Kota Palembang tahun 2013 ke Kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi dengan 4 tersangka tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang
BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi
Penyidik melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar ini merupakan pelimpahan tahap dua.
"Sesuai petunjuk jaksa, kami melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan trhadap 4 orang tersangka dan barang bukti," kata Kasubdit 3 Tipikor melalui Panit 1 Iptu Ryan Riantoro, Rabu 7 Agustus 2024.
Tersangka kasus korupsi Jargas rMobil pribadi yang digunakan untuk membawa Ahmad Nopan cs tersangka korupsi pembangunan Jargas di Rutan Pakjo.esmi rompi keramat tahanan korupsi dan tangan tidak diborgol-Foto: Dok. Sumeks.co-
Dia menjelaskan pada pekan lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara 4 terdangka setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan.
Dalam pengusutan perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR
"Identitas 4 tersangka itu yakni masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) dan R (Direktur Utama)," ujar dia.
Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.
Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.
Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar.