Masih dalam uraian tuntutan pidana mati, JPU menerangkan tidak ada unsur hal-hal yang meringankan dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan, ucap JPU perbuatan 2 terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Dihukum 16 Tahun Penjara
Setelah dituntut dengan pidana mati, majelis hakim diketuai Agus Raharjo SH MH memberikan waktu tujuh hari terhadap tim penasihat hukum menyusun nota pembelaan baik secara tertulis ataupun lisan dari masing-masing terdakwa.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang turut hadir usai mendengar tuntutan pidana mati terhadap keduanya langsung berteriak mengucapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah, itu ganjaran setimpal dan doa dari keluarga karena sudah menghilangkan nyawa tulang punggung keluarga kami," teriak perempuan yang mengaku adik dari korban Adios Pratama di dalam ruang sidang.
Diketahui dari dakwaan JPU, peristiwa tergolong sadis ini terjadi pada 23 Februari 2024 silam sekira pukul 17.15 WIB.
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI, Dituntut 17 Tahun Penjara
Yang mana bermula, saat korban Adios Pratama menantang terdakwa Imam Basri usai ditegur terdakwa Imam Masri untuk membersihkan material yang melintang di Jalan Abikusno CS Kertapati Palembang.
Tidak terima ditegur oleh terdakwa Imam Masri, korban Adios Pratama yang diketahui merupakan preman setempat ini langsung menampar pipi terdakwa Imam Masri.
Selain menampar pipi, korban Adios Pratama juga seolah menantang terdakwa Imam Masri untuk pulang ambil senjata guna membacok dirinya.
Terdakwa Imam Masri pun pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam dan kemudian diikuti oleh sepupunya yakni terdakwa Marhan juga dengan sebilah pisau.
BACA JUGA:Napi Kasus Pembunuhan Pelajar Musi Rawas Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa di Lapas Merah Mata