Kisah Revi Dipulangkan Jepang Usai Tak Terbukti Narkoba, TKI Indonesia Jangan Pernah Mau Dikasih Visa Waiver

Senin 05-08-2024,19:10 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Revi yang ditangkap di Osaka, Jepang karena kedapatan Narkoba? 

“Ya, Revi sudah pulang ke Indonesia dan dinyatakan tidak bersalah oleh kepolisian Jepang,” ujar konten kreator Wawan Supriyanto di akun TikToknya  @kanankiriwow, Senin, 5 Agustus 2024.

Diketahui, Revi Cahya Sulihatun telah dibebaskan oleh Kejaksaan Osaka, Jepang.

Revi dituduh dugaan kepemilikan narkotika seberat 1,5 kg. 

BACA JUGA:Mencengangkan, Ilmuwan di Jepang Uji Coba Beruang dengan Alkohol Reaksinya Tak Terduga

BACA JUGA:Aji Kurniawan TKI Magang Meninggal Makan 30 Biji Jamur Jepang Sedang Dalam Proses Pemulangan Ke Tanah Air

Sebelumnya Revi ditahan saat tiba di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni 2024 lalu.

Pelajara apa yang bisa diambil dari kasus Revi? 

Yang pertama, lanjut Wawan Supriyanto, seperti diketahui tujuan utama Revi ke Jepang adalah ingin bekerja di Jepang.

Singkat cerita, broker atau agennya meminta Revi masuk ke Jepang terlebih dahulu mengunakan visa wisata atau visa waiper.

BACA JUGA:Mencengangkan, Ilmuwan di Jepang Uji Coba Beruang dengan Alkohol Reaksinya Tak Terduga

BACA JUGA:Aji Kurniawan TKI Magang Meninggal Makan 30 Biji Jamur Jepang Sedang Dalam Proses Pemulangan Ke Tanah Air 

Untuk kemudian nanti akan dirubah menjadi visa kerja.

“Ini tidak bisa, pada dasarnya visa waiver atau visa wisata itu tidak bisa digunakan untuk bekerja,” tegas Wawan Supriyanto. 

Dan visa Waiver itu tidak bisa dirubah menjadi visa kerja. “Untuk mendapatkan visa kerja itu butuh waktu berbulan-bulan dan butuh proses yang panjang,” ungkap Wawan Supriyanto.

Kategori :