PALEMBANG, SUMEKS.CO - Heriyanto, seorang pengusaha beras di OKU Timur melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) mendatangi Bid Propam Polda Sumsel.
Heriyanto mendatangi Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Jumat 2 Agustus 2024 melaporkan Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleuri SIK MSi dan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
Laporan ke Propam Polda Sumsel itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS.
Wakil rakyat DPRD Sumsel berinisial AS itu dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena tak kunjung melunasi pembayaran uang beras sebesar Rp2,6 miliar.
BACA JUGA:Lagi, Kasat Reskrim Banyuasin Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Lagi, Ini Dia Kasusnya!
Diketahui, laporan ke Propam Polda Sumsel ini merupakan kali kedua setelah beberapa tahun lalu oleh belasan warga OKU Timur.
Kala itu belasan warga OKU Timur yang dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang dimintai uang sebesar Rp15 juta setiap orang namun berujung perdamaian.
"Untuk kasus ini sudah dilaporkan sejak dua bulan yang lalu ke SPKT Polda Sumsel kemudian diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel," kata Septiani SH, kuasa hukum Heriyanto Sabtu 3 Agustus 2024 siang kepada awak media.
Lalu, oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Bapak Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui surat perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polres OKU Timur.
"Hal itu sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Septiani.
Sebelum akhirnya, proses penanganan kasus tersebut diduga tidak berjalan yang akhirnya pihak korban melaporkannya ke Bid Propam Polda Sumsel.
"Kami telah menempuh berbagai upaya dengan mendatangi langsung ke penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, hingga membuat pengaduan ke nomor hotline bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel," beber dia.