“Raperda dan Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah”, ujarnya.
BACA JUGA:Dukung Kesiapan Ops Mantap Praja Musi 2024, Bid Humas Polda Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya berharap, dengan dilakukannya pengharmonisasian diharapkan Raperda dan Raperkada yang dibentuk taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga, hal ini akan menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.
"Semoga nantinya peraturan perundang-undangan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.