"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ucapnya.
Atas tindakannya tersebut kepada Irma, keempat pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Ilyas Tari (30) paman dari Irma mengatakan bahwa Irma sempat dijemput oleh Asep Saepudin.
Keluarga diketahui sempat melarang Irma dengan Asep Saepudin bertemu.
BACA JUGA:Pasal Makanan, IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri hingga Alami Luka di Kepala
BACA JUGA:Menolak Rujuk, Suami Siri Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
"Terakhir itu INS disuruh jangan pulang sama mantan suaminya, katanya mau dijemput. Terus malemmnya ditelepon, tapi nomornya tidak aktif,” ungkapnya.
“Lalu diteleponlah mantan suaminya. Katanya INS kabur di jalan," ujar Ilyas.
Ilyas dan keluarga pun kebingungan mencari keberadaan Irma.
Ia juga menegaskan saat itu tidak percaya dengan ucapan Asep Saepudin.
BACA JUGA:Pasal Makanan, IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri hingga Alami Luka di Kepala
BACA JUGA:Menolak Rujuk, Suami Siri Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
"Kok bisa kabur. Kata dia, INS bawa kabur uang dan HP-nya. Jelas saya tidak percaya 100 persen, tapi dia tidak ngaku. Dia bilang, Ya sudah kalau tidak percaya, lapor saja polisi," katanya.
Namun kemduian ada informasi dari teman korban kalau Irma sudah kerja di Bali.
Setelah tiga bulan Ilyas mengaku khawatir karena nomor INS tetap tak bisa dihubungi.
"Tetap sebagian juga bilangnya kerja. Katanya entar sudah mau enam bulan baru ada kabar. Jadi saya enggak nyari terus," ujarnya.