SUMEKS.CO - Susno Duadji tegaskan bahwa Dede Riswanto tidak bisa dipenjara karena bersaksi jujur.
Dede tidak datang ke pengadilan dan tidak disumpah pula 8 tahun lalu disidang 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
“Dede waktu jadi saksi anda datang ke pengadilan?,” tanya Susno Duadji di acara Just Talks Show “Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon di Bandung, Jumat 2 Agustus 2024.
“Tidak pak!,” jawab Dede tegas.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bahkan bertanya sampai tiga kali dan Dede Riswanto tetap menjawab tidak.
“Anda disumpah?” tanya Susno Duadji lagi, juga dengan tiga kali pertanyaan dan dijawab dengan mantap oleh Dede:
“Tidak”.
“Anda berbalik memberikan keterangan yang sebenarnya, anda tidak bisa dihukum karena unsur kesaksian palsu itu harus diberikan di depan pengadilan dan dibawah sumpah,” tegas Susno Duadji.
“Tuhan telah membawa anda, tangan Tuhan telah bekerja dan anda selamat, tidur mimpi indah karena anda telah jujur,” kata Susno lagi.
“Karena saya yakin nggak akan terbukti, gimana mau terbukti, wong peristiwanya saja nggak ono. Tak ayak peristiwanya, ko naon atuh mah,”
kata Susno dengan bahasa sunda.