KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat.
Dimana pilkada serentak 2024 akan menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia dan tentunya akan menjadi perhatian dunia.
Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen mendukung secara penuh agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan sukses dan lancar.
"Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini sudah semakin dekat, berbagai persiapan sudah kita lakukan bersama. Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen penuh mendukung terselenggaranya Pilkada ini," kata Pj Bupati OKI, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H Antonius Leonardo MSi.
BACA JUGA:Muara Enim Jaga Kondusivitas, Gelar Forum Diskusi Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:ASN OKI Wajib Netral, Pemkab Beri Warning Jelang Pilkada
Hal itu disampaikan Antonius, dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 di Aula Rapat TR Coffe Kayuagung yang diselenggarakan oleh KPU OKI, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dikatakan Antonius, ini adalah sebagai bentuk komitmen, bahwa Pemerintah Kabupaten OKI menjadi salah satu Pemerintah Daerah di Indonesia yang sudah tuntas dalam pencairkan dana hibah untuk pendanaan Pilkada 2024.
"Pencairan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten OKI sudah 100 persen tuntas kita cairkan, baik itu kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri," terangnya.
Sementara itu Ketua KPU OKI melalui Anggota Divisi Teknis Antoni Ahyar dalam pemaparannya di hadapan para perwakilan Parpol berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 mengatakan bahwa proses pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 dimulai dari pengumuman tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tangkal Berita Hoax dan Ajak Media Bersinergi Dalam Pilkada Damai
BACA JUGA:KPU Kabupaten Banyuasin Buka Helpdesk untuk Informasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Ini sampai pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 mendatang.
"Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," terangnya.
Berikut Alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahunn 2024 berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024: