"Saya baru sempat lapor karena sibuk bekerja. Semoga pelakunya dapat diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap Rio.
BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara: Usai Kejadian Kami Sembunyi di Hutan
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku terancam pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan.
"Kami sudah menerima laporan dari Saudara Rio mengenai penganiayaan yang dialaminya. Setelah ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Kejadian serupa, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum debt collector (DC), Zaky Imam Pamudi (20), seorang pegawai di Kota Palembang melapor ke SPKT Polsek Kalidoni, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut korban, aksi penganiayaan itu terjadi saat dirinya dalam perjalanannya pulang dari tempatnya bekerja, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara: Usai Kejadian Kami Sembunyi di Hutan
BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice
"Saya baru pulang dari bongkar tenda bersama teman saya di Mata Merah. Tiba-tiba ada 2 orang yang datang dan menganiaya saya," ungkap Zaky kepada awak media usai membuat laporan di Polsek Kalidoni.
Diceritakan Zaky, peristiwa itu terjadi usai dirinya membongkar tenda warung makan tempatnya bekerja di kawasan Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Pagi itu, kami berangkat ke Mata Merah bongkar tenda. Setelah selesai, kami pulang dan saya yang menyetir mobil," ujarnya.
Dalam perjalanan, Zaky mengaku merasa mobilnya tersebut sedang dibuntuti. Akibat resah, lanjutnya, ia pun menghubungi bos pemilik warung tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU
"Sekitar pukul 13.15 WIB di simpang Mata Merah, kami dipepet 4 mobil. Di depan ada mobil putih yang menghadang agar kami berhenti," jelasnya.