Pihak keluarga korban, emosional dengan ketiga terdakwa dengan mengamuk dan melempar tiga terdakwa dengan menggunakan tas yang dibawa oleh salah satu keluarga korban.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palembang, Pisau Menancap di Kepala
Dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa bernama Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian pelaku penganiayaan terhadap korban bernama M Putra Alam.
Meskipun didalam ruang sidang dikawal ketat oleh beberapa petugas kepolisian, namun salah satu keluarga korban tidak peduli dengan tetap menghujamkan tas yang dibawa ke tubuh salah satu terdakwa.
"Saya tidak terima, tidak adil harus dihukum setimpal," teriak keluarga yang diduga ibu korban usai melempar tas ke tubuh salah satu terdakwa.
Beruntung, kericuhan didalam ruang sidang mereda usai keluarga korban digiring petugas kepolisian dibantu petugas keamanan PN Palembang untuk keluar dari ruang sidang.
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Puluhan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Barang Bukti yang Diamankan Ngeri-Ngeri!
BACA JUGA:Disiarkan Secara Live Streaming, Diduga Aksi Sekelompok Remaja Putri Tawuran di Plaju Palembang
Meski begitu, suasana emosional masih terasa saat keluarga korban dengan menjerit diluar ruang sidang dengan meminta agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar kelompok di Palembang kembali terjadi dan menelan seorang korban jiwa yang masih remaja.
Aksi tawuran ini pecah pada Jumat 9 Februari 2024 silam sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Yusuf Singadekane.
Tepatnya di depan Komplek Citraland, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palembang, Pisau Menancap di Kepal
Korbannya seorang remaja bernama M Putra Alam (19), yang diketahui sebagai warga Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.