Bang Kris minta Polsek Teluknaga buat mengambil langkah serius, untuk ungkap kasus ini secepatnya.
“Jelas teman-teman, bukti-bukti yang ada, keterangan saksi dan teman dekat korban yang telah dikumpulkan seolah-olah menjadi perhatian dan potongan-potongan yang tinggal menunggu kapan untuk disatukan,” urainya.
Menurut salah satu saksi, teman dekatnya korban bilang bahwa terakhir berkomunikasi dengan Evi Devianti pada pagi hari ketika dia mau berangkat kerja.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Zainal Aripin telah mengakui pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama tim.
“Beliau meminta kerjasama dari tim penasehat hukum dan keluarga korban buat sama-sama mengungkap kasus ini,” urainya.
Kasus Evi Devianti ini bukan hanya tentang nyawa yang hilang tapi juga soal keadilan yang harus ditegakkan.
“Kebenaran yang harus diungkap dan kepercayaan masyarakat yang harus dipulihkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sukmaringgit kuasa hukum keluarga Evi menjelaskan bahwa setelah kasusnya mangkrak selama 8 tahun sejak 2016 sampai 2024, ia mengaku sudah menemui pihak Polsek Teluknaga, dan meminta untuk mengungkap kembali kasus dugaan pembunuhan warga Desa Tanjung Pasir itu.
Orang tua korban dugaan pembunuhan tahun 2016 berharap ada keadilan.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi di Mapolsek Teluknaga dengan nomor: TBL/163/K/II/2016/Sek.Tlga.