Sugianto, yang merupakan penasehat hukumnya, merespons dengan positif terhadap keputusan tersebut, menyatakan bahwa keadilan telah terpenuhi.
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti dari saksi yang dapat membuktikan Gregorius Ronald Tannur bersalah melakukan pembunuhan, yang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.
Keputusan hakim ini diposting akun @rofie_ash dan menuai respon netizen:
“ya Allah .padahal ada bukti cctv .kok bisa bebas,” komentar @Dhe Sri.
“Bapak Kapolri Listyo Sigit gimana nih” tanya @JhonBendot86.
“Yang vonis bebas di hakim, kok koen mau nyalahin polisi?? pahami proses hukum,” tanya @Sales wedhak kelek.
“Bukan menyalahkan tapi Khan kasus yg pertama urus sicoklat sebelum ke pengadilan...bener g itu bukti valid yg diserahkan kepengadilan,” jawab @yogaasik38:
“Gini Bang.. berkas dan bukti2 itu dianggap sempurna oleh jaksa sehingga p21 dan dianggap layak sidang. jaksa lalu nyusun tuntutan 12 tahun karena polisi menjerat pasal berlapis2 termasuk pembunuhan,” jelas @Sales wedhak kelek
@The Mank: “Polisi sudah limpahkan ke jaksa dengan pasal yg sesuai. tinggal hakimnya yakin ga dg bukti yg diberikan”
@novan4579: “langsg kejaksaan klu ngetag”