Geger, Inisial T Diungkap Sebagai Dalang Judi Online Guncang Istana

Jumat 26-07-2024,18:50 WIB
Reporter : Edy
Editor : Rahmat

Medan - sumeks.co, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, baru-baru ini mengejutkan publik.

Bahkan terhadap pejabat tinggi termasuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengungkap sosok misterius inisial T.

Initsal T sebagai pengendali atau dalang di balik bisnis judi online (judol) yang kian merajalela di Indonesia.

Pengungkapan ini kali pertama dilakukan dalam rapat terbatas di Istana Negara, menimbulkan kejutan dan kekhawatiran di kalangan para pejabat.

"Inisial T yang saya sebutkan di depan Presiden adalah orang yang selama ini mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum di republik ini," ungkap Benny dengan suara lantang. 

BACA JUGA:Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif

BACA JUGA:Miris! 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online, Menkopolkam: Transaksi Hingga Rp40 Miliar

Dia menambahkan bahwa T adalah sosok yang dikenal luas namun tidak pernah bisa diproses secara hukum, alias kebal hukum.

Kasus ini semakin rumit dengan terungkapnya bahwa sebagian besar WNI yang ditempatkan secara ilegal di Kamboja untuk bekerja dalam bisnis judi online adalah lulusan SMA, S-1, hingga S-2. 

Ini mengindikasikan tingkat eksploitasi yang tinggi dan sistematis terhadap tenaga kerja terdidik Indonesia.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga angkat bicara terkait maraknya spekulasi publik mengenai identitas inisial T.

Dia meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam "tebak-tebak buah manggis" dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

 "Kalau tanya inisial, tanya yang buat inisial jangan tanya kita," tutur Budi, menekankan bahwa spekulasi hanya akan memperumit proses investigasi yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Hindari Judi Online: Himbauan Tegas dari PJ Bupati Banyuasin kepada Kepala Desa

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online Seorang Oknum Anggota Polres Pagaralam Terima Sanksi Hukuman

Kategori :