Lukas mengaku pagi tadi baru membaca berita hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.
Padahal, jaksa sudah menututnya atas kasus pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.
“Dalam keyakinan hakim terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa oleh jaksa yaitu pembunuhan dan penganiayaan,” jelas Martin Lukas Sumanjuntak.
Pertimbangan hakim yang pertama, Ronald Tannur bukan sebagai penyebab kematian Dini.
“Penyebab kematian Dini menurut keyakinan hakim adalah karena minum alkohol,” jelasnya.
Lalu, menurut keyakinan hakim Erintuah Damanik, Ronald Tannur itu masih berusaha untuk menyelamatkan pacarnya itu.
“Membawa Dini ke rumah sakit,” kata Martis Lukas Sumanjuntak.
Jadi luarbiasa pertimbangan hakim ini, padahal kalau hakim benar-benar cermat, ada kesaksian beberapa orang yang menerangkan bahwa Ronald Tannur memukul Dini dengan menggunakan botol.
“Ronald Tanur memukul Dini dengan botol sebanyak 2 kali, lalu juga ada keterangan saksi dan CCTV kalau nggak salah, yang memperlihatkan Dini ini ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter sama Ronald Tannur menggunakan mobil,” bebernya.
Tidak cukup itu saja, paska ditabrak dan diseret itu Dini juga dimasukkan ke dalam bagasi mobil.