Jelang Pilkada Serentak, KPU Ogan Ilir dan Polres Tingkatkan Koordinasi

Selasa 23-07-2024,13:30 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengungkapkan, bahwa proses Coklit ini sudah dilakukan sejak 24 Juni 2024 lalu hingga 24 Juli 2024 mendatang. 


Jajaran KPU Kabupaten Ogan Ilir foto bersama Polres Ogan Ilir. --

"Di Kabupaten Ogan Ilir, ada 311.025 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pilkada 2024 mendatang," ungkapnya. 

Ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, proses Coklit tahap pertama ini akan selesai dalam waktu dekat. 

Pada minggu pertama nanti, KPU Kabupaten Ogan Ilir, akan melakukan evaluasi apakah ada warga yang belum terdaftar atau terlewat. 

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Dapil 4 dan 5, 14 Armada Dikerahkan

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Monitoring Penerimaan Logistik dari KPU Ogan Ilir ke PPK

"3,4 persen lagi tahap pertama selesai. Kita akan lakukan evaluasi selama dua minggu, apakah di lapangan ada yang belum termasuk data," paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir juga menyampaikan terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal didirikan di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Akan ada 662 TPS yang tersebar di 241 desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir," lanjutnya.

Sebaran TPS pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, disebut Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir lebih sedikit dibanding sebaran TPS pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (Pilpres dan Pileg) 14 Februari 2024 lalu. 

"Karena, pada Pilkada serentak ini, jumlah mata pilih per TPS mencapai 600 orang. Kalau di Pemilu kemarin hanya 300an mata pilih per TPS," jelasnya.

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Digelar 27 November 2024, Apa Saja Persiapan KPU Ogan Ilir?

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Sebut 26.000 Penyandang Disabilitas Akan Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Kemudian, kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, penyebab banyaknya jumlah mata pilih per TPS pada Pilkada serentak ini, dikarenakan mata pilih hanya mencoblos dua surat suara, yaitu, untuk Pemilihan Gubernur Sumsel serta Pemilihan Bupati Ogan Ilir. 

"Hanya ada dua surat suara nanti yang dicoblos oleh mata pilih, yaitu Pilgub dan Pilbup saja," ujarnya. 

Kategori :