Tercatat 11.894 Perempuan di Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Menjadi Janda Muda Sejak 2020

Sabtu 20-07-2024,19:35 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Setidaknya dari 2020-2024, tercatat ada 11.894 perempuan memilih bercerai dan menjadi janda muda di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).

Tingginya kasus perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara tersebut, diakibatkan oleh beragam faktor.

Tokoh agama sekaligus mantan Kepala Kantor Kakemenag Kabupaten Muratara, H Iksan Baidjuri menuturkan, cukup miris melihat banyaknya jumlah kasus perceraian yang masuk di pengadilan agama kota Lubuklinggau.

Pasalnya, baru di pertengahan tahun Januari-Juli 2024 hampir 2000 kasus perceraian terjadi di wilayah Silampari ini. Dan selama empat tahun terakhir, ada 11.894 perempuan di wilayah ini menjadi janda muda. 

BACA JUGA:Istri Jadi TKI ke Malaysia, Suami di Baturaja Garap Anak Tiri Berstatus Janda Muda

BACA JUGA:Pria Gondrong Tanpa Busana di Ruang Tamu Janda Muda Akhirnya Tertangkap

"Ini tentunya akan menjadi masalah sosial yang harus jadi sorotan. Karena akan banyak wanita menjadi singgel parent karena bercerai. Tentunya akan berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga itu sendiri," katanya saat dihubungi Sabtu 20 Juli 2024.

Menurutnya, ada beragam faktor yang mempengaruhi masalah itu, mulai dari prilaku sosial, keharmonisan rumah tangga, hingga putusan sidang dalam pertimbangan hakim.

"Paling merusak saat ini peredaran narkoba dan maraknya judi slot. Sehingga sering terjadi KDRT, prilaku menyimpang dan lainnya, dalam rumah tangga," ujarnya.

Dia mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam menangani maraknya kasus perceraian yang menjadi trand saat ini. Dan meminta hakim tidak terlalu mudah menjatuhkan vonis cerai di setiap kasus perceraian.

BACA JUGA:Bikin Heboh, Kakek 69 Tahun Andi Linge Nikahi Janda Muda 19 Tahun

BACA JUGA:Telantarkan Anak Istri hingga Menikahi Janda di Prabumulih, IRT Asal Muara Enim Laporkan Suami ke Polisi

Pasalnya, dalam kasus perceraian hakim memang diberikan kuasa secara hukum negara untuk memvonis perceraian. Namun untuk menjatuhkan talak tentap menjadi hak dari pria atau sang suami.

"Di dalam syariat itu ada khuluk, kalau suami digugat cerai oleh istri. Perempuan diwajibakan mengembalikan mahar dan emas kawin yang sudah diberikan oleh suami. Ini syariat dalam Islam, seharusnya dijalankan supaya tidak banyak kasus perceraian," jelasnya.

Dia memahami pengadilan Agama merupakan jalur yang memfasilitasi semua umat beragama dan tidak hanya khusus untuk pemeluk agama islam Semata. Sehingga statusnya bersifat legal dan bukan syariat islam. 

Kategori :