3 Hakim Sidangkan PK Saka Tatal Semua Wanita, Hakim Ketua Rizqa Beranggotakan Galuh Rahma dan Yustisia

Rabu 17-07-2024,13:01 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Saka Tatal yang hanya divonis 8 tahun karena masih dibawah umur saat kejadian.

Dia hanya menjalani kurang dari 4 tahun penjara merasa itu ingin hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Sebelumnya Saka Tatal mengaku disiksa saat kasus itu pertama diusut, karena tidak tahan dia dan terpidana lainnya terpaksa mengakui terlibat di kasus Vina itu.

 

BACA JUGA:Mendiang Abi Sosok Pemberani Dimata Pengacara Pegi Setiawan, Muncul Lengkapi Pengakuan Terpidana Kasus Vina 

BACA JUGA:Kabar Duka, Saksi Kasus Vina Cirebon Meninggal, Abi Budi Sempat Jadi Tempat Curhat 7 Terpidana Kasus Vina 

 

Pengacara Saka Tatal Titin SH dibantu Farhat Abas dan Krisna Murti siap mengajukan PK itu dalam waktu dekat ini.

Sedangkan 6 terpidana kasus Vina lainnya, pengajuan PK-nya akan diurus tim gabungan pengacara dari organisasi advokat Peradi Otto Hasibuan.

 

Kategori :